Jumat, 17 Januari 2014

TENTANG RIWAYAT JABATAN FUNGSIONAL GURU



TENTANG RIWAYAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Riwayat Jabatan Fungsional Guru Menurut PERMENDIKNAS 38 Tahun 2010
Silahkan dicermati dan Sesuaikan dengan SK yang diterima oleh masing-masing PTK pada saat pengisian riwayat Jabfung pada Dapodikdas 2013.

TENTANG PENGISIAN SK-SK PTK PADA DAPODIKDAS 2013



TENTANG PENGISIAN SK-SK PTK PADA DAPODIKDAS 2013
·         SK PENGANGKATAN
SK Pengangkatan diisi berdasarkan :
1. PNS diisi berdasarkan SK PNS atau SK 100%.
2. GTT/GTY diisi berdasarkan SK Pertama pegawai tersebut diangkat sebagai Guru Honoruntuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
·         SK PENUGASAN
SK Penugasan diisi berdasarkan SK pertama pegawai tersebut ditempatkan di sekolah tempat sekarang dia mengajar.
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini


  • SK Pembelajaran
SK Pembelajaran yang diisikan pada saat Mapping Jam Pembelajaran pada Rombel diisi berdasarkan SKBM/SKPBM Tahun Pelajaran 2013/2014 .
  • Contoh Perbandingan pengisian SK Penugasan dan SK Pengangkatan

Untuk guru" yang sekolahnya jadi sekolah induk (Nama sekolahnya digunakan jadi nama sekolah hasil merger) isikan data SK Penugasannya sesuai petunjuk isian diatas... Untuk guru yang dari hasil merger nama sekolahnya jadi hilang, bila dibuatkan SK Mutasinya oleh Dinas isikan SK Mutasi tersebut, bila tidak ada SK Mutasinya maka isikan SK Merger sekolahnya.
SK Merger itu bukan dibuat untuk gurunya Kang, Tapi SK untuk sekolah yang melandasi sekolah tersebut harus bergabung dengan SD yang lain. Jadi nantinya pada SK Penugasan tersebut "SK dan TMT untuk guru-guru yg sekolahnya hilang tersebut akan sama semua, misal ada 6 guru... ya keenam-enamnya SK Penugasannya akan sama semua."
Berdasar Kalender Pendidikan.... Tgl Masuk semester Genap adalah tgl 6 Januari 2014. Logikanya input data semester genap itu kalau menurut data sesungguhnya sesuai kondisi sekolah pada semester genap berarti baru akan bisa dilaksanakan paling cepat tanggal 7 atau 8 Januari 2014. Perkiraan pengerjaan input data sekolah sampai rapih adalah 4-5 hari baru selesai.

Jadi untuk sinkronisasi agar data sekolah kita tidak dianggap data tembakan, normal sinkronisasi semester genap itu sepertinya baru bisa dilaksanakan oleh semua sekolah adalah tanggal 13 Januari 2014.

Disamping itu....server juga mencatat thn, bln, tgl, jam, menit, dtk....setiap proses sync yg dilakukan... Jd sgt tdk rasional jika data semester 2 sudah terkirim sebelum tgl 6

Jadi berhati-hatilah, meski ada instruksi sdh boleh mengerjakan data semester genap dan kita dibatasi juga oleh batas waktu sinkronisasi, tapi logika pengerjaan itu harus bisa kita terjemahkan juga, sehingga kita tidak terjebak pada situasi anomali antara data yang dibuat dengan kenyataan yang sesungguhnya.

TENTANG KETENTUAN TUGAS STRUKTURAL BAGI GURU YANG SUDAH SERTIFIKASI



TENTANG KETENTUAN TUGAS STRUKTURAL BAGI GURU YANG SUDAH SERTIFIKASI
Mungkin ini berguna untuk pengisian di riwayat jabatan struktural.
Ketentuan Tugas Struktural bagi guru yang sudah bersertifikat adalah sebagai berikut :
1.   Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya

2.   Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas

3.   Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP

4.   Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya

5.   Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran

6.   Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20

7.   Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK

8.   Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP

9.   Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya

TENTANG KASUS KEPSEK LAMA / MUTASI



TENTANG KASUS KEPSEK LAMA/MUTASI KEMBALI TERCATAT DI BERANDA SEBAGAI KEPALA SEKOLAH SETELAH MELAKUKAN SINKRON DENGAN V. 2.0.5
Bila setelah instal pacht 205 atau setelah sinkron, kepsek yg lama/yg sudah dimutasikan muncul lgi diberanda solusinya adalah:
  1. buka tab PTK adakah PTK tsb muncul.. kalau tidak ada lakukan langkah 2*
  2. buka tab pTK keluar cari dan pilih PTK tsb klik batalkan
  3. buka tab PTK pilih PTK tsb dan klik ubah
  4. buka tugas tambahan (di rincian PTK) tsb dah hapus tugas tambahannya (kepala sekolah) simpan dan klik close (x)
  5. klik ptk tsb dan klik penugasan dan mutasikan/keluarkan lgi PTK yg udeh ga ada tsb, save and close
  6. pilih PTK yg jdi kepala sekolah yg skrang/yg benernya dan klik ubah isi di tab tugas tambahannya kepala sekolah. simpan
  7. jika sudah seleai klik tab beranda dan klik F5 atau Ctrl+F58. cek udeh berubah belum nama kepala sekolah anda..

Semoga dipahami.