TENTANG KETENTUAN TUGAS STRUKTURAL BAGI GURU YANG SUDAH SERTIFIKASI
Mungkin ini berguna untuk pengisian di riwayat jabatan
struktural.
Ketentuan Tugas Struktural bagi guru yang sudah
bersertifikat adalah sebagai berikut :
1.
Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak
bisa diperhitungkan jam mengajarnya
2.
Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak
boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
3.
Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4
jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
4.
Program pengayaan atau remedial teaching tidak
diperhitungkan jam mengajarnya
5.
Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam
mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
6.
Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas
diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
7.
Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali
untuk mata pelajaran Produktif di SMK
8.
Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam
mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun
adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
9.
Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam
mengajarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar