Sabtu, 28 Desember 2013

Langkah aplikasi 2.05








Yang Harus dipahami



Berdasarkan pengalaman tahun 2013 maka perlu diperhatinan agar tidak terulang di tahun 2014 yaitu :

1. Pastikan data yang terkiirim ke server pusat adalah data semester 2
2. Pastikan guru tersebut status aktif dan semua variabel terisi dengan benar
    seperti masa kerja sesuai riwayat kepangkatan, golongan, NIP, status
    kepegawaian, JJM tidak kosong, dll
3. Nama di dapodik, nama di kelulusan sertifikasi, dan nama di NUPTK harus
    sama persis tidak boleh ada bedanya termasuk gelar dan titik komanya.
4. Pastikan menggunakan NUPTK sendiri bukan punya guru lain.
5. Jangan berupaya tukar-tukar JJM dengan maksud membantu guru lain agar
    bisa terbit SKnya karena historis kepemilikan jam tersebut sudah tercatat di 
    dapodik.
6. Pengiriman data sesuai jadwal batas waktu yg ditentukan, pengiriman yg 
    melewati batas waktu walaupun data sudah benar tidak akan kami gunakan 
    untuk penjaringan calon penerima tunjangan.
7. Guru wajib memantau datanya sendiri sehingga tidak menyalahkan pihak lain
    jika datanya salah.
8. Gunakan layanan internet untuk "cek info PTK" dan "Cek SK " yang sudah 
    kami sediakan.
9. Lakukan update data minimal setiap 3 bulan karena pencairan tunjangan akan
    melihat kebenaran data setiap akan mencairkan per triwulan. Bagi yang 
    berubah sehingga tidak memenuhi syarat akan kami stop tunjangannya.
10. Bagi guru yang sudah inpassing tetapi belum disesuaikan agar mengirimkan 
      copy SK inpassing ke kementerian bisa melalui email ke alamat Admin 
      SIMSKTP <admin.simsktp@gmail.com>;
11. Kepada Operator Dapodik Kab/Kota dan Operator Tunjangan Kab/Kota agar
      terus memantau progress pengiriman sekolah di wilayah masing2.
12. Program dapodik sudah berjalan sejak tahun lalu dan sudah diketahui oleh 
      seluruh kab/kota seindonesia, maka jika ada kab/kota yang terlambat 
      merespon sehingga tidak mendapat kuota tunjangan maka tidak ada toleransi
      karena kami tidak menerima alasan apapun dengan adanya pergantian 
      operator kab/kota, atau pergantian pejabatannya.