Jumat, 04 April 2014

KRITERIA DAERAH KHUSUS (Untuk Penerbitan SK TUNJANGAN KHUSUS bagi guru yang bertugas di daerah khusus Tahun 2014)



Terkait dengan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyaluran tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus Tahun 2014, segera akan diterbitkan surat 3 Direktorat yang bernaung di bawah Kemdikbud. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten, yaitu :
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. 

Sedangkan yang dimaksud dengan daerah khusus sesuai Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 adalah:
a. daerah yang terpencil atau terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
c. daerah perbatasan dengan negara lain;
d. daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah
   yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
e. pulau kecil terluar

Adapun  Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang adalah sebagai berikut:
a.  Akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan  raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;  
b.  tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
 c. tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup. 

Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adat istiadat.

Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain adalah sebagai berikut:
a. sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang meliputi batas laut teritorial (BLT), batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), batas landas kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau
b. sebagai kawasan perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Kriteria daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah sebagai berikut:
a. minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
b. hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
c. ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang berwenang.

Kriteria pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 Km² (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.

      Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yg dilakukan oleh direktorat menunjukkan banyak satuan pendidikan yang terdapat dalam SK Bupati tentang penunjukan satuan pendidikan didaerah khusus tidak sesuai dengan kriteria-kriteria di atas. Sehubungan dengan hal tersebut, agar pemerintah daerah merevisi dan membatasi satuan pendidikan agar hanya guru yang mengalami kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya yg boleh diterbitkan dalam SK bupati sebagai salah satu dasar penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Penetapan guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2014. Dimohon agar usulan dapat kami terima paling lambat tanggal 30 Januari 2014.

Catatan :
      Agar SK bupati yg memuat sekolah-sekolah di daerah khusus adalah sekolah yg gurunya mengalami kesulitan hidup saja, bukan semua sekolah di daerah khusus apalagi yang ada di akses jalan raya atau di daerah ibukota kabupaten tidak termasuk. Intinya sekolah dimaksud adalah hampir tidak ada yg mau mengajar di sana karena sulitnya dan mahalnya biaya hidup. Cara paling mudah untuk mengetahuinya adalah kira-kira pejabat dinas pendidikannya mau tidak tinggal disana, kalau tidak mau ya itulah sekolah dimaksud. 

Sumber : Direktorat P2TK Dikdas

CARA INSTAL dan SYNC PATCH 2.07C




1
Download aplikasi versi 2.07c

A
Aplikasi dapodikdas versi 2.07c full installer bagi yang belum menginstall aplikasi dapodikdas di komputernya

B
Patch 2.07c bagi yang sudah terinstall versi 2.06
2
Install aplikasi yang sudah didownload sampai berhasil
3
4
Tekan tombol Ctrl + F5
5
Klik periode di halaman login. Pastikan terdapat periode mulai dari ganjil/2013-2014 sampai genap/2013-2014

6
Login
7
Cek data ; ceklis keaktifan PTK pada menu penugasan sampai bulan April

8
Unduh semua file excell kemudian bandingkan dengan semua data yang ada
9
Jika data sudah sesuai, tekan Ctrl + F5 (refresh)
10
Klik validasi, pastikan vaidasi = 0
11
Klik menu sinkronisasi (akan tetapi jangan dulu klik tombol sinkronisasi)


12
Klik tombol “update versi sinkronisasi” sampai muncul gambar seperti gambar berikut, kemudian klik OK


13
Jika sudah yakin muncul gambar seperti di atas lakukan sinkronisasi. Semoga berhasil.
14
Jika sudah berhasil jangan ditutup dulu hasil sinkronisasinya. Lihat ke bawah apakah ada update data yang masuk dari server ke lokal


15
Jika tidak ada yang masuk, langsung tutup
16
Refresh (Ctrl + F5)
17
Lihat menu log Sync apakah ada waktu mulai dan selesai sinkronisasi


18
Jika ada cek data di aplikasi
19
Jika sudah sukses dan tidak ada zombi, OPS bisa istirahat dan menunggu akhir buan April atau awal bulan Mei untuk melakukan ceklis bulan April
20
Cek progres pengiriman di web http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/

LANGKAH-LANGKAH INSTALASI PATCH DAPODIKDAS 2.07c BILA MENGGUNAKAN PREFILL BARU HASIL GENERATE PREFILL



LANGKAH-LANGKAH INSTALASI PATCH DAPODIKDAS 2.07c BILA MENGGUNAKAN PREFILL BARU HASIL GENERATE PREFILL
  1. Uninstal aplikasi yang sekarang digunakan.
  2. Setelah uninstal berhasil, hapus prefill lama yang ada di folder C, kemudian pastekan prefil baru hasil generate ditempat yang sama dengan prefill yang tadi dihapus.
  3. Klik kanan pada installer full 2.06, pilih Run As Administrator, dan lanjutkan proses instalisasi sampai selesai.
  4. Setelah instal berhasil, lakukan registrasi sampai berhasil. setelah berhasil tutup aplikasi, jangan dulu login.
  5. Klik kanan pada installer patchdapodikdas 2.07c, pilih Run As Administrator. Lanjutkan proses instalisasi sampai dengan selesai.
  6. Setelah instal patch 2.07c berhasil, lanjutkan dengan install Dapodikhelper.
  7. Buka aplikasi dapodikdasnya, sebelum memasukan user name dan password, lakukan refresh dulu dengan cara menekan "Ctrl F5". Lakukan Login sesuai dengan username dan password yg digunakan, jangan lupa pilih periode-nya "Genap 2013/2014"
  8. Setelah Login berhasil, lihat semua data yang ada diaplikasi, bila dirasa sudah fix dan sesuai, Buka Aplikasi DH, backup data dengan menggunakan Aplikasi DH. Setelah proses backup sukses tutup Aplikasi DH.
  9. Klik tombol validasi, bila data invalidnya sudah 0 (nol), klik kotak sinkronisasi.
  10. Setelah kotak dialog sinkronisasi terbuka, klik kotak "update versi sinkronisasi" sampai keluar pernyataan "File terbaru berhasil di update"
  11. Lakukan sinkronisasi dengan cara menekan kotak sinkronisasi yang ada pada bagian tengah kotak dialog sinkronisasi.
  12. Biarkan proses sinkronisasi berlangsung sampai dengan muncul keterangan Waktu Sinkronisasinya.
  13. klik kotak "reload" yang ada pada bagian bawah kotak dialog sinkronisasi, sinkron sempurna sama seperti sinkron dengan aplikasi dapodikdas versi-versi sebelumnya yaitu ditandai dengan kosongnya tabel "Data yang mengalami perubahan" pada kotak dialog sinkronisasi ybs. kemudian tutup kotak dialog sinkronisasi dengan menekan tombol "close"
  14. Klik tanda refresh (tanda panah melingkar) pada kotak "Update Log Sinkronisasi", satu lagi tanda bila sinkronisasi berhasil akan terlihat yaitu dengan terisinya kolom Mulai dan Selesainya waktu sync.

Semoga  bermanfaat... !!!