Terkait
dengan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyaluran
tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus Tahun 2014, segera
akan diterbitkan surat 3 Direktorat yang bernaung di bawah Kemdikbud. Untuk itu
ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah
daerah kabupaten, yaitu :
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa Yang
dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru
sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas
di daerah khusus.
Sedangkan
yang dimaksud dengan daerah khusus sesuai Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012
adalah:
a. daerah
yang terpencil atau terbelakang;
b. daerah
dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
c. daerah
perbatasan dengan negara lain;
d. daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain;
dan/atau
e. pulau
kecil terluar
Adapun
Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang adalah sebagai berikut:
a.
Akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya
jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca,
satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang
besar;
b.
tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas
pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan
komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
c.
tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan
papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
Kriteria
daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah adanya resistensi
masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adat
istiadat.
Kriteria
daerah perbatasan dengan negara lain adalah sebagai berikut:
a. sebagai
kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara
tetangga yang meliputi batas laut teritorial (BLT), batas zona ekonomi
eksklusif (ZEE), batas landas kontinental (BLK), dan batas zona perikanan
khusus; dan/atau
b. sebagai
kawasan perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Kriteria
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada
dalam keadaan darurat lain adalah sebagai berikut:
a. minimnya
fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
b. hilangnya
fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas
kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana
air bersih; dan/atau
c.
ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada
dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang berwenang.
Kriteria
pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000
Km² (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat
geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
Internasional dan Nasional.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yg dilakukan oleh direktorat
menunjukkan banyak satuan pendidikan yang terdapat dalam SK Bupati tentang
penunjukan satuan pendidikan didaerah khusus tidak sesuai dengan
kriteria-kriteria di atas. Sehubungan dengan hal tersebut, agar pemerintah
daerah merevisi dan membatasi satuan pendidikan agar hanya guru yang mengalami
kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya yg boleh diterbitkan dalam SK
bupati sebagai salah satu dasar penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Tentang Penetapan guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2014. Dimohon
agar usulan dapat kami terima paling lambat tanggal 30 Januari 2014.
Catatan :
Agar SK bupati yg memuat sekolah-sekolah di daerah khusus adalah sekolah yg gurunya mengalami kesulitan hidup saja, bukan semua sekolah di daerah khusus apalagi yang ada di akses jalan raya atau di daerah ibukota kabupaten tidak termasuk. Intinya sekolah dimaksud adalah hampir tidak ada yg mau mengajar di sana karena sulitnya dan mahalnya biaya hidup. Cara paling mudah untuk mengetahuinya adalah kira-kira pejabat dinas pendidikannya mau tidak tinggal disana, kalau tidak mau ya itulah sekolah dimaksud.
Catatan :
Agar SK bupati yg memuat sekolah-sekolah di daerah khusus adalah sekolah yg gurunya mengalami kesulitan hidup saja, bukan semua sekolah di daerah khusus apalagi yang ada di akses jalan raya atau di daerah ibukota kabupaten tidak termasuk. Intinya sekolah dimaksud adalah hampir tidak ada yg mau mengajar di sana karena sulitnya dan mahalnya biaya hidup. Cara paling mudah untuk mengetahuinya adalah kira-kira pejabat dinas pendidikannya mau tidak tinggal disana, kalau tidak mau ya itulah sekolah dimaksud.
Sumber :
Direktorat P2TK Dikdas