UU ASN Diundangkan per 15
Januari
Belum genap
30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19
Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU
tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 5. UU ini menggantikan
Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43
tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Perjalanan
panjang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya
berbuah manis. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN
ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis
diperpanjang dua tahun.
UU ASN telah
melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden,
rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang
dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk menyiapkan RUU
ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya menjadi RUU inisiatif
DPR.
Dalam
pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki
kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara
efektif dalam manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya
integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah,
dan tidak berkeadilan.
Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU
ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia,
berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi,
dan kesejahteraan tinggi. Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan
di bawah kepemimpinan presiden. UU ASN bisa di download di https://www.dropbox.com/s/ctevkboma2of0qq/UU%20ASN%20No.005%20th.2014.pdf
Kilas balik UU No. 5/2014 tentang ASN
|
||
1.
|
23November
2010
|
DPR
menetapkan RUU ASN sebagai Inisiatif DPR.
|
2.
|
25
Juli 2011
|
RUU ASN disampaikan
oleh DPR kepada Pemerintah
|
3.
|
9 Agustus
2011
|
Presiden
menugaskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham), dan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
|
4.
|
22 September
2011 - 12 Oktober 2011
|
Pemerintah
mengadakan Rapat kerja dengan komisi II DPR.
|
5.
|
23
November 2011
|
Pemerintah
menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN ke DPR.
|
6.
|
11 Januari
2012 s/d 14 Maret 2012
|
DPR dan
Pemerintah mengadakan rapat panja. Pemerintah diberi waktu untuk penyelarasan
internal mulai tanggal 14 Maret 2012 sampai dengan 15 Mei 2012
|
7.
|
6 November
2012
|
Tiga
menteri mengajukan usulan tentang RUU ASN yang disampaikan kepada Wakil
Presiden, dan Komisi II DPR setuju atas perpanjangan pembahasan RUU ASN
sampai tahun 2013.
|
8.
|
14 Mei
2013
|
Presiden
memimpin rapat terbatas 1 dan 2 dengan kabinet tentang RUU ASN.
|
9.
|
14 Juli
2013
|
Berdasarkan
rapat terbatas ke-3, Kabinet akhirnya menyetujui RUU ASN
|
10.
|
19
Desember 2013
|
Sidang Paripurna
DPR mengesahkan RUU ASN menjadi Undang-Undang
|