Utang Tunjangan Profesi Guru akan Segera Dibayar
Setelah Ada Peraturan Menteri Keuangan
Hasil audit
BPKP menunjukkan, tunggakan utang tunjangan profesi para guru yang belum
dibayarkan dari tahun 2010-2013 sebesar Rp4,31 triliun. Jumlah tersebut jauh
berkurang dari perkiraan sebelumnya yaitu sebesar Rp8 triliun.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, mengatakan, total sisa
lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang berada di kabupaten kota sebesar Rp6,068
triliun. Dana tersebut seharusnya untuk pembayaran tunjangan profesi guru yang
masih menjadi utang dari tahun 2010-2013.
“Jadi saldo
Silpa itu masih ada Rp1,7 triliun lagi, dan memang benar uang itu masih ada di
kabupaten kota,” tegas Mendikbud usai meluncurkan SBMPTN 2014, di Kantor
Kemdikbud, Jumat (21/03/2014) malam.
Mendikbud
mengatakan, meskipun dana tersebut tersebar di kabupaten/kota, ada juga
kabupaten/kota yang benar-benar tidak memiliki Silpa. Akibatnya, kabupaten/kota
tersebut tidak bisa membayarkan tunjangan profesi para guru di daerahnya. Dari
kabupaten/kota yang kurang itu, Kemdikbud telah mengalokasikan Rp598 miliar di
2014 ini, untuk membayar hutang 2010-2013.
Untuk daerah
yang memiliki Silpa, Mendikbud menegaskan akan segera menyelesaikan tunggakan
utang kepada para guru. Kemdikbud, kata dia, berkoordinasi dengan Kementerian
Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP. “Segera kita selesaikan, tinggal
menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) nya saja untuk memakai silpa-silpa
itu supaya bisa digunakan untuk utang piutang itu,” katanya.
PMK
direncanakan rampung bulan ini (Maret). Dengan keluarnya PMK memiliki dasar
hukum untuk menyalurkan dana tersebut kepada para guru yang berhak. “Selama ini
kan mereka (daerah) tidak berani menggunakan anggaran tersebut karena merupakan
anggaran tahun 2010. Dengan PMK, maka kabupaten/kota harus mencairkan,”
katanya.
Senin,
24/03/2014 – 17:04
Kemdikbud Akan Bayar Kekurangan Tunjangan Guru 2010-2013
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan pencairan tunjangan guru untuk
guru swasta sudah memasuki proses pembayaran. Pencairan itu akan disusul
pencairan tunjangan untuk guru negeri, termasuk tunggakan tunjangan pada tahun
2010-2013. Mendikbud mengatakan, pencairan untuk guru negeri sedang menunggu
landasan hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Untuk PNS hari ini sedang
dibahas PMK-nya. Semoga segera selesai,” ujar Mendikbud saat berbincang dengan
wartawan di ruang kerjanya, di Jakarta, (27/3/2014). Dengan adanya PMK itu,
katanya, dana tunjangan guru yang sudah mengendap di pemerintah kabupaten dan
kota sejak 2010 hingga 2013 bisa dicairkan kembali.
Mendikbud menjelaskan,
berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana
tunjangan guru yang mengendap di kabupaten atau kota sekitar Rp6 triliun.
Sedangkan kekurangan pembayaran tunjangan pada tahun 2010-2013 sekitar Rp4
triliun. Dengan kondisi itu, pemerintah tidak perlu menyiapkan dana besar untuk
melunasi tunggakan tunjangan guru tadi.
“Ternyata pemerintah pusat
tidak perlu membayar kekurangan tunjangan guru yang awalnya diperkirakan minus
8 triliun. Setelah BPKP masuk, ternyata hanya 4 triliun kekurangannya, tahun
2010-2013. Dari 4 triliun tadi itu, ternyata yang ngendon di kabupaten/kota ada
6 triliun. Artinya masih ada itu dananya,” jelasnya.
Menteri Nuh mengatakan,
berdasarkan hasil audit BPK itu, pemerintah kemudian menganggarkan sekitar
Rp600 miliar untuk menutup kekurangan pembayaran tunjangan guru di 122
kabupaten dan kota. “Dan itu sudah kita alokasikan,” katanya.
Ia mengatakan, keterlambatan
pembayaran tunjangan guru yang kerap terjadi pada tahun 2010-2013 menyebabkan
BPKP melakukan audit terhadap penyaluran dana tunjangan guru. Kemdikbud
kemudian melakukan evaluasi dan perbaikan mekanisme penyaluran tunjangan guru
sehingga tahun 2014 ini tunjangan guru untuk triwulan pertama sudah bisa
dicairkan pada Maret 2014. ‘”Kita bongkar mekanismenya, kita betulin. Akhirnya
alhamdulllah sekarang sudah lancar,” katanya.
Sabtu,
29/03/2014 – 15:55
Tidak ada komentar:
Posting Komentar