Peraturan dan Perundang-undangan Tentang
Sertifikasi Guru
1. UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005
2. PP 74 Tahun 2008
3. Permendiknas No 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Guru dan
1. UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005
2. PP 74 Tahun 2008
3. Permendiknas No 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan
4. Permendiknas No 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Permendiknas No 39
4. Permendiknas No 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Permendiknas No 39
Tahun 2009.
5. Permendikbud No. 62 Tahun 2013
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
1. Kompetensi pedagogik;
2. Kompetensi kepribadian;
3. Kompetensi profesional; dan
4. Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
1. Kompetensi pedagogik;
2. Kompetensi kepribadian;
3. Kompetensi profesional; dan
4. Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008
tentang Standar Tenaga Administrasi
Sekolah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008
tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008
tentang Standar Kulifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009
tentang Standar Penguji pada kursus dan
pelatihan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009
tentang Standar kualifikasi pembimbing pada
kursus dan pelatihan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009
tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun
2009
Standar Tenaga administrasi pendidikan pada
program Paket A, B, dan C.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2009
Standar
Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007
Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007
tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk
Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008
tentang
Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2008
tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah
Luar Biasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar