Ada sejumlah penyebab guru sertifikasi tidak bisa
dibuatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi menurut Direktur P2TK Dikdas:
- Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu sertifikasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dalam rombel.
- Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel melebihi aturan KTSP tentang jumlah jam mengajar.
- Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
- Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan.
- Kelima, sudah memasuki masa pensiun.
- Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang).
- Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar