Selasa, 21 Januari 2014

UU ASN



UU ASN Diundangkan per 15 Januari 


Belum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 5. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Perjalanan panjang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.

UU ASN telah melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR.

Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan.
Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi. Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan di bawah kepemimpinan presiden. 
UU ASN bisa di download di  https://www.dropbox.com/s/ctevkboma2of0qq/UU%20ASN%20No.005%20th.2014.pdf



Kilas balik UU No. 5/2014 tentang ASN 

1.
23November 2010
DPR menetapkan RUU ASN sebagai Inisiatif DPR.
2.
 25 Juli 2011
RUU ASN disampaikan oleh DPR kepada Pemerintah
3.
9 Agustus 2011
Presiden menugaskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
4.
22 September 2011 - 12 Oktober 2011
Pemerintah mengadakan Rapat kerja dengan komisi II DPR.
5.
23 November 2011
Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN ke DPR.
6.
11 Januari 2012 s/d 14 Maret 2012
DPR dan Pemerintah mengadakan rapat panja. Pemerintah diberi waktu untuk penyelarasan internal mulai tanggal 14 Maret 2012 sampai dengan 15 Mei 2012
7.
6 November 2012
Tiga menteri mengajukan usulan tentang RUU ASN yang disampaikan kepada Wakil Presiden, dan Komisi II DPR setuju atas perpanjangan pembahasan RUU ASN sampai tahun 2013.
8.
14 Mei 2013
Presiden memimpin rapat terbatas 1 dan 2 dengan kabinet tentang RUU ASN.
9.
14 Juli 2013
Berdasarkan rapat terbatas ke-3, Kabinet akhirnya menyetujui RUU ASN
10.
19 Desember 2013
Sidang Paripurna DPR mengesahkan RUU ASN menjadi Undang-Undang

Senin, 20 Januari 2014

UNTUK BAHAN BACAAN DAN PENGETAHUAN



Peraturan dan Perundang-undangan Tentang Sertifikasi Guru

1. UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005
2. PP 74 Tahun 2008
3. Permendiknas No 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Guru dan
    Pengawas Satuan Pendidikan
4. Permendiknas No 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Permendiknas No 39
    Tahun 2009.
5. Permendikbud No. 62 Tahun 2013


Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

1. Kompetensi pedagogik;
2. Kompetensi kepribadian;
3. Kompetensi profesional; dan
4. Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan,   tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007
    tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007
    tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007
    tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008
    tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008
    tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008
    tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009
    tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009
    tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009
    tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun
      2009
    Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, B, dan C.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
      2009
      Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.


Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007
   tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah
   Ibtidaiyah
   (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
   Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008
  tentang
   Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan
   Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
  2008
   tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.