Ikuti Langkah langkah seperti gaambar di bawah
Kamis, 30 Januari 2014
Selasa, 21 Januari 2014
UU ASN
UU ASN Diundangkan per 15
Januari
Belum genap
30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19
Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU
tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 5. UU ini menggantikan
Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43
tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Perjalanan
panjang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya
berbuah manis. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN
ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis
diperpanjang dua tahun.
UU ASN telah
melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden,
rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang
dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk menyiapkan RUU
ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya menjadi RUU inisiatif
DPR.
Dalam
pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki
kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara
efektif dalam manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya
integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah,
dan tidak berkeadilan.
Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU
ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia,
berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi,
dan kesejahteraan tinggi. Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan
di bawah kepemimpinan presiden. UU ASN bisa di download di https://www.dropbox.com/s/ctevkboma2of0qq/UU%20ASN%20No.005%20th.2014.pdf
Kilas balik UU No. 5/2014 tentang ASN
|
||
1.
|
23November
2010
|
DPR
menetapkan RUU ASN sebagai Inisiatif DPR.
|
2.
|
25
Juli 2011
|
RUU ASN disampaikan
oleh DPR kepada Pemerintah
|
3.
|
9 Agustus
2011
|
Presiden
menugaskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham), dan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
|
4.
|
22 September
2011 - 12 Oktober 2011
|
Pemerintah
mengadakan Rapat kerja dengan komisi II DPR.
|
5.
|
23
November 2011
|
Pemerintah
menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN ke DPR.
|
6.
|
11 Januari
2012 s/d 14 Maret 2012
|
DPR dan
Pemerintah mengadakan rapat panja. Pemerintah diberi waktu untuk penyelarasan
internal mulai tanggal 14 Maret 2012 sampai dengan 15 Mei 2012
|
7.
|
6 November
2012
|
Tiga
menteri mengajukan usulan tentang RUU ASN yang disampaikan kepada Wakil
Presiden, dan Komisi II DPR setuju atas perpanjangan pembahasan RUU ASN
sampai tahun 2013.
|
8.
|
14 Mei
2013
|
Presiden
memimpin rapat terbatas 1 dan 2 dengan kabinet tentang RUU ASN.
|
9.
|
14 Juli
2013
|
Berdasarkan
rapat terbatas ke-3, Kabinet akhirnya menyetujui RUU ASN
|
10.
|
19
Desember 2013
|
Sidang Paripurna
DPR mengesahkan RUU ASN menjadi Undang-Undang
|
Senin, 20 Januari 2014
UNTUK BAHAN BACAAN DAN PENGETAHUAN
Peraturan dan Perundang-undangan Tentang
Sertifikasi Guru
1. UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005
2. PP 74 Tahun 2008
3. Permendiknas No 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Guru dan
1. UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005
2. PP 74 Tahun 2008
3. Permendiknas No 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan
4. Permendiknas No 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Permendiknas No 39
4. Permendiknas No 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Permendiknas No 39
Tahun 2009.
5. Permendikbud No. 62 Tahun 2013
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
1. Kompetensi pedagogik;
2. Kompetensi kepribadian;
3. Kompetensi profesional; dan
4. Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
1. Kompetensi pedagogik;
2. Kompetensi kepribadian;
3. Kompetensi profesional; dan
4. Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008
tentang Standar Tenaga Administrasi
Sekolah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008
tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008
tentang Standar Kulifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009
tentang Standar Penguji pada kursus dan
pelatihan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009
tentang Standar kualifikasi pembimbing pada
kursus dan pelatihan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009
tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun
2009
Standar Tenaga administrasi pendidikan pada
program Paket A, B, dan C.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2009
Standar
Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007
Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007
tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk
Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008
tentang
Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2008
tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah
Luar Biasa.
Langganan:
Komentar (Atom)