Sejarah Pembentukan Direktorat
Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan dasar dibentuk
pada akhir tahun 2010 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional (Permendiknas) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan Nasional Pasal 214 Permendiknas Nomor 36
Tahun 2010 menyebutkan bahwa struktur organisasi Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar, yakni salah satu direktorat jenderal yang dibentuk
sesuai dengan peraturan tersebut, terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal, Direktorat Pembinaan Sekolah dasar, Direktorat Pembinaan
Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan
Layanan Khusus Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Dasar.Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, seperti dijelaskan dalam pasal 296 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010, terdiri atas 4 subdirektorat, masing-masing subdirektorat program dan evaluasi, subdirektorat pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar, subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama, subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus; 1 subbagian yakni subbagian Tata Usaha; serta kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun tugas dan fungsi direktorat pembinaan pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dijelaskan dalam pasal 294 dan 295 permendiknas Nomor 36 Tahun 2010, yang diperbaharui oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar yang Menaungi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar merupakan Direktorat Jenderal yang dikelola bersama-sama dengan Direktorat Jederal Pendidikan Menengah, Dengan nama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen). Ditjen Mandikdasmen dibentuk berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2005.
Pemisahan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dari Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah ini dilakukkan agar Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni ”terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional untuk membentuk insan indonesia cerdas komprehensif” dan 5 Misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni Ketersediaan,Keterjangkauan, Kualitas, Kesetaraan dan Kepastian Jaminan Layanan Pendidikan dapat dicapai.