Jumat, 04 April 2014

LANGKAH-LANGKAH INSTALASI PATCH DAPODIKDAS 2.07c BILA MENGGUNAKAN PREFILL BARU HASIL GENERATE PREFILL



LANGKAH-LANGKAH INSTALASI PATCH DAPODIKDAS 2.07c BILA MENGGUNAKAN PREFILL BARU HASIL GENERATE PREFILL
  1. Uninstal aplikasi yang sekarang digunakan.
  2. Setelah uninstal berhasil, hapus prefill lama yang ada di folder C, kemudian pastekan prefil baru hasil generate ditempat yang sama dengan prefill yang tadi dihapus.
  3. Klik kanan pada installer full 2.06, pilih Run As Administrator, dan lanjutkan proses instalisasi sampai selesai.
  4. Setelah instal berhasil, lakukan registrasi sampai berhasil. setelah berhasil tutup aplikasi, jangan dulu login.
  5. Klik kanan pada installer patchdapodikdas 2.07c, pilih Run As Administrator. Lanjutkan proses instalisasi sampai dengan selesai.
  6. Setelah instal patch 2.07c berhasil, lanjutkan dengan install Dapodikhelper.
  7. Buka aplikasi dapodikdasnya, sebelum memasukan user name dan password, lakukan refresh dulu dengan cara menekan "Ctrl F5". Lakukan Login sesuai dengan username dan password yg digunakan, jangan lupa pilih periode-nya "Genap 2013/2014"
  8. Setelah Login berhasil, lihat semua data yang ada diaplikasi, bila dirasa sudah fix dan sesuai, Buka Aplikasi DH, backup data dengan menggunakan Aplikasi DH. Setelah proses backup sukses tutup Aplikasi DH.
  9. Klik tombol validasi, bila data invalidnya sudah 0 (nol), klik kotak sinkronisasi.
  10. Setelah kotak dialog sinkronisasi terbuka, klik kotak "update versi sinkronisasi" sampai keluar pernyataan "File terbaru berhasil di update"
  11. Lakukan sinkronisasi dengan cara menekan kotak sinkronisasi yang ada pada bagian tengah kotak dialog sinkronisasi.
  12. Biarkan proses sinkronisasi berlangsung sampai dengan muncul keterangan Waktu Sinkronisasinya.
  13. klik kotak "reload" yang ada pada bagian bawah kotak dialog sinkronisasi, sinkron sempurna sama seperti sinkron dengan aplikasi dapodikdas versi-versi sebelumnya yaitu ditandai dengan kosongnya tabel "Data yang mengalami perubahan" pada kotak dialog sinkronisasi ybs. kemudian tutup kotak dialog sinkronisasi dengan menekan tombol "close"
  14. Klik tanda refresh (tanda panah melingkar) pada kotak "Update Log Sinkronisasi", satu lagi tanda bila sinkronisasi berhasil akan terlihat yaitu dengan terisinya kolom Mulai dan Selesainya waktu sync.

Semoga  bermanfaat... !!!

Selasa, 01 April 2014

SOLUSI JIKA SUDAH TERLANJUR MENGINSTALL PATCH 2.07



SOLUSI JIKA SUDAH TERLANJUR MENGINSTALL PATCH 2.07
Tanggal 31 Maret 2013 aplikasi dapodikdas 2013 versi 2.06 dinyatakan expired dan diganti dengan versi 2.07 yang rencananya dirilis per 1 April 2014. Saking semangatnya kemudian pihak pengembang pada tanggal 1 April 2014 merilis patch yang ternyata belum sempurna sesuai dengan yang dijanjikan bahwa tidak ada bugs dalam patch (tidak ada kasus data hilang setelah patch. Demikian juga para OPS yang sudah menunggu dengan antusias kelahiran bayi Patch 2.07, begitu dirilis berlomba-lomba mengunduh dan langsung melakukan patching bahkan tanpa memperhatikan prosedur yang sebenarnya.
Berbagai permasalahan kemudian muncul mulai dari data Nama dan Tanggal Lahir PTK serta PD yang tidak bisa diedit, BSD dan DH tidak bisa jalan, blank screen dan sebagainya. Sehingga pihak P2TK menarik kembali patch yang sudah dirilisnya untuk disempurnakan. 
Sampai saat postingan ini saya buat, pada web infopendataan dikdas masih ada pengumuman seperti ini :


BTW bagaimana solusinya jika sudah terlanjur menginstall Patch 2.07 yang sudah dirilis sebelumnya ? Untuk permasalahan ini, solusi yaitu mengembalikan versi aplikasi dapodikdas dari 2.07 ke 2.06. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Pastikan sudah punya backupan terbaru atau terupdate dari versi 206.
  2. Unsintall apllikasinya sampai bersih 
  3. Instal lagi aplikasi dapodikdas V 2.06 full installer
  4. Install lagi DapodikHelpernya
  5. Restorekan datanya
  6. Jika diperlukan intall lagi BSDnya

Karena pada Patch 2.07 Nama serta tanggal lahir PTK dan Peserta didik sudah dilock sehingga tidak bisa diedit maka jika mau edit dan fixkan data sebelum 207  untuk melakukan langkah-langkah berikut :
  1. Putuskan koneksi internet pada komputer PC / laptop.
  2. Log out dari aplikasi Dapodikdas 2013.
  3. Ubah pengaturan tanggal default pada komputer ke tanggal sebelum tanggal 206 expired (31 Maret), 3 Maret 2014 sedangkan untuk pengaturan jam biarkan jangan dirubah
  4. Login ke aplikasi kembali.
  5. Setelah berhasil edit data offline (tanpa terkoneksi dengan internet) sampai perbaikan data nama maupun tempat tanggal lahir dari PD / PTK selesai dilakukan.
  6. Setelah selesai ubah kembali tanggal yang telah dimundurkan tersebut ke tanggal sekarang (saat ini).
  7. Selesai, dan koneksi internet bisa dilakukan kembali.

Bahwa ketika mengatur mundur tanggal di leptop u/ mengaktifkan Patch 2.06... Di mohon JANGAN MELAKUKAN proses SINKRONISASI.... karena dikhawatirkankan akan terjadi kesimpangsiuran data sync....

Tujuan Pengaturan Mundur TANGGAL DI LEPTOP hanya digunakan untuk mem'FINAL'kan data-data yg akan mengalami PENGUNCIAN (Tidak Bisa di Edit) ketika LAPTOP'nya sudah terinstal Patch 2.07 dan melakukan Update Sync

Semoga bermanfaat...!

Operator Bisa Lapor Disini

Operator Sekolah Membutuhkan Perhatian Lebih

Kemdikbud Akan Bayar Kekurangan Tunjangan Guru 2010-2013



Utang Tunjangan Profesi Guru akan Segera Dibayar Setelah Ada Peraturan Menteri Keuangan
Hasil audit BPKP menunjukkan, tunggakan utang tunjangan profesi para guru yang belum dibayarkan dari tahun 2010-2013 sebesar Rp4,31 triliun. Jumlah tersebut jauh berkurang dari perkiraan sebelumnya yaitu sebesar Rp8 triliun.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, mengatakan, total sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang berada di kabupaten kota sebesar Rp6,068 triliun. Dana tersebut seharusnya untuk pembayaran tunjangan profesi guru yang masih menjadi utang dari tahun 2010-2013.
“Jadi saldo Silpa itu masih ada Rp1,7 triliun lagi, dan memang benar uang itu masih ada di kabupaten kota,” tegas Mendikbud usai meluncurkan SBMPTN 2014, di Kantor Kemdikbud, Jumat (21/03/2014) malam.
Mendikbud mengatakan, meskipun dana tersebut tersebar di kabupaten/kota, ada juga kabupaten/kota yang benar-benar tidak memiliki Silpa. Akibatnya, kabupaten/kota tersebut tidak bisa membayarkan tunjangan profesi para guru di daerahnya. Dari kabupaten/kota yang kurang itu, Kemdikbud telah mengalokasikan Rp598 miliar di 2014 ini, untuk membayar hutang 2010-2013.
Untuk daerah yang memiliki Silpa, Mendikbud menegaskan akan segera menyelesaikan tunggakan utang kepada para guru. Kemdikbud, kata dia, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP. “Segera kita selesaikan, tinggal menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) nya saja untuk memakai silpa-silpa itu supaya bisa digunakan untuk utang piutang itu,” katanya.
PMK direncanakan rampung bulan ini (Maret). Dengan keluarnya PMK memiliki dasar hukum untuk menyalurkan dana tersebut kepada para guru yang berhak. “Selama ini kan mereka (daerah) tidak berani menggunakan anggaran tersebut karena merupakan anggaran tahun 2010. Dengan PMK, maka kabupaten/kota harus mencairkan,” katanya.
Senin, 24/03/2014 – 17:04

Kemdikbud Akan Bayar Kekurangan Tunjangan Guru 2010-2013

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan pencairan tunjangan guru untuk guru swasta sudah memasuki proses pembayaran. Pencairan itu akan disusul pencairan tunjangan untuk guru negeri, termasuk tunggakan tunjangan pada tahun 2010-2013. Mendikbud mengatakan, pencairan untuk guru negeri sedang menunggu landasan hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Untuk PNS hari ini sedang dibahas PMK-nya. Semoga segera selesai,” ujar Mendikbud saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, di Jakarta, (27/3/2014). Dengan adanya PMK itu, katanya, dana tunjangan guru yang sudah mengendap di pemerintah kabupaten dan kota sejak 2010 hingga 2013 bisa dicairkan kembali.
Mendikbud menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana tunjangan guru yang mengendap di kabupaten atau kota sekitar Rp6 triliun. Sedangkan kekurangan pembayaran tunjangan pada tahun 2010-2013 sekitar Rp4 triliun. Dengan kondisi itu, pemerintah tidak perlu menyiapkan dana besar untuk melunasi tunggakan tunjangan guru tadi.
“Ternyata pemerintah pusat tidak perlu membayar kekurangan tunjangan guru yang awalnya diperkirakan minus 8 triliun. Setelah BPKP masuk, ternyata hanya 4 triliun kekurangannya, tahun 2010-2013. Dari 4 triliun tadi itu, ternyata yang ngendon di kabupaten/kota ada 6 triliun. Artinya masih ada itu dananya,” jelasnya.
Menteri Nuh mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK itu, pemerintah kemudian menganggarkan sekitar Rp600 miliar untuk menutup kekurangan pembayaran tunjangan guru di 122 kabupaten dan kota. “Dan itu sudah kita alokasikan,” katanya.
Ia mengatakan, keterlambatan pembayaran tunjangan guru yang kerap terjadi pada tahun 2010-2013 menyebabkan BPKP melakukan audit terhadap penyaluran dana tunjangan guru. Kemdikbud kemudian melakukan evaluasi dan perbaikan mekanisme penyaluran tunjangan guru sehingga tahun 2014 ini tunjangan guru untuk triwulan pertama sudah bisa dicairkan pada Maret 2014. ‘”Kita bongkar mekanismenya, kita betulin. Akhirnya alhamdulllah sekarang sudah lancar,” katanya.
 Sabtu, 29/03/2014 – 15:55

Kamis, 06 Februari 2014

Sejarah Pembentukan Direktorat P2TK Pendidikan Dasar

Sejarah Pembentukan Direktorat
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan dasar  dibentuk pada akhir tahun 2010 berdasarkan Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional Pasal 214 Permendiknas Nomor 36 Tahun 2010 menyebutkan bahwa struktur organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, yakni salah satu direktorat jenderal yang dibentuk sesuai dengan peraturan tersebut, terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Pembinaan Sekolah dasar, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar.
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, seperti dijelaskan dalam pasal 296 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010, terdiri atas 4 subdirektorat, masing-masing subdirektorat program dan evaluasi, subdirektorat pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar, subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama, subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus; 1 subbagian yakni subbagian Tata Usaha; serta kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun tugas dan fungsi direktorat pembinaan pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dijelaskan dalam pasal 294 dan 295 permendiknas Nomor 36 Tahun 2010, yang diperbaharui oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar yang Menaungi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar  merupakan Direktorat Jenderal yang dikelola bersama-sama dengan Direktorat Jederal Pendidikan Menengah, Dengan nama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen). Ditjen Mandikdasmen dibentuk berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2005.
Pemisahan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dari Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah ini dilakukkan agar Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni ”terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional untuk membentuk insan indonesia cerdas komprehensif” dan 5 Misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni Ketersediaan,Keterjangkauan, Kualitas, Kesetaraan dan Kepastian Jaminan Layanan Pendidikan dapat dicapai.