Jumat, 17 Januari 2014

PERATURAN TENTANG RASIO SISWA-GURU UNTUK PROSES SERTIFIKASI.



PERATURAN TENTANG RASIO SISWA-GURU UNTUK PROSES SERTIFIKASI.
PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Pasal 17 Ayat (1)

Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

PENGATURAN JAM PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013 UNTUK SMP



PENGATURAN JAM PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013 UNTUK SMP
Pengaturan pembelajaran di rombel utk kurikulum 2013 kelas 7 (SMP) bisa sperti gambar dibawah ini.


NB: 
Di dalam 1 rombel tdk boleh ada mapel yg sama dipegang oleh 2 guru

PEMBAGIAN JAM MENGAJAR DI SD BERDASARKAN KURIKULUM KTSP



PEMBAGIAN JAM MENGAJAR DI SD BERDASARKAN KURIKULUM KTSP


CATATAN :
  • untuk KEPALA SEKOLAH bersertifikat "GURU KELAS" pada aplikasi Dapodikdas pada kolom MATA PELAJARAN diisi "Kelas SD/MI" dan pada kolom NAMA MATA PELAJARAN diisi "PKn/IPA/IPS/MTK/B. INDONESIA SESUAI DENGAN BIDANG STUDI SERTIFIKASINYA ATAU JURUSAN YANG TERTERA PADA IJAZAH TERAKHIRNYA".
  • Sedang untuk Kepsek yang bersertifikat "GURU PENJAS", maka pada kolom MATA PELAJARAN diisi "PJOK" dan pada kolom NAMA MATA PELAJARAN juga diisi "PJOK". Begitu juga utk Kepsek yang bersertifikasi Guru PAI dikolom Mata Pelajaran dan kolom Nama Mata Pelajarannya diisi "Pendidikan Agama Islam"
  • Untuk sekolah yang kepseknya bersertifikat "Guru Penjas" atau "Guru PAI", ketika Kepseknya mengambil "Matpel Wajib (tambahan jam)" pada salah satu rombelnya, maka Guru PAI/Penjas-nya tidak boleh mengajar dirombel yang bersangkutan/di rombel yang sama.

PEMBAGIAN JAM MENGAJAR DI SD BERDASARKAN KURIKULUM KTSP DISESUAIKAN DENGAN JENIS BIDANG STUDI SERTIFIKASI KEPSEK



PEMBAGIAN JAM MENGAJAR DI  SD  BERDASARKAN KURIKULUM KTSP DISESUAIKAN DENGAN JENIS BIDANG STUDI SERTIFIKASI KEPSEK
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan tentang pembagian JJM, saya coba untuk memberikan gambaran tentang pembagian JJM yang disesuaikan dengan Jenis Bidang Studi Sertifikasi Kepsek di Sekolah yang bersangkutan. 
Dasar pembagian JJM ini adalah Struktur Kurikulum KTSP sesuai yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006.









Catatan Tambahan :
Untuk Kepsek Bersertifikat Mapel "B. Indonesia/MTK/IPS/IPS" (Mapel "Kelas SD/MI", Nama Mapel "B.Ind/MTK/IPA/IPS")  sebaiknya diisikan di kelas 5 dan 6 dengan jumlah jam 3 jam disetiap rombelnya.